UNIT Reskrim Polsek Sungai Tebelian yang dimana saat ini di pimpin oleh Bripka Rio Yunandar, S.H.,M.H bersama tim meringkus Jaringan Narkotika di salah satu Desa Kecamatan Sungai Tebelian. Sdr. TS alias D diamankan oleh Tim dengan barang bukti 10 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal warna putih terindikasi Narkotika jenis Sabu dengan berat seluruhnya bruto 1,39 gram. Ditegaskan pula oleh AKP Eko Supriyatno,S.A.P.,M.A.P bahwa telah diamankan sdr.TS alias D di Polsek Sungai Tebelian ” Polsek Sungai Tebelian akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan adanya jaringan Narkotika ini” ujarNya.Selasa,26/03/2024.
Dengan didasari oleh Informasi dari warga setempat adanya kegiatan pelaku TS sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 25/03/2024 sekitar pukul 21.28 Wib. Tim UNIT Reskrim yang sudah beberapa saat melakukan penyelidikan langsung gerak dan RPE ( Raid Planning Execution) Proses Penangkapan terhadap Pelaku TS alias D.
Polsek Sungai Tebelian juga mengimbau kepada kita semua agar proaktif juga terhadap warga yang serupa, karena tingkat keberhasilan Polri juga salah satunya berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia memberikan informasi, dan kami juga menjamin keamanan bagi Informan tersebut. Bravo Polri! BRAVO UNIT RESKRIM! BRAVO POLSEK SUNGAI TEBELIAN.