Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip. Turut disita dua handphone, celana dan dokumen lainnya.
Dedi juga membenarkan kalau JY adalah seorang manager di SPBU. Kini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Polres Sintang Patroli Cek Debit Air Antisipasi Banjir Susulan
“J dan A sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Kami tengah melengkapi administrasi,” tuturnya.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ganjanya, tersangka dikenakan pasal 111. Karena kalau hanya pemakai, itu di bawah 5 gram. Tapi ini lebih, jadi mereka ini dijerat karena kepemilikan, menguasai dan memiliki,” tutup Dedi. (*)






