34.7 C
Sintang
Minggu, 1 Maret 2026

Manager SPBU di Sintang Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu dan Ganja

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip. Turut disita dua handphone, celana dan dokumen lainnya.

Baca juga

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip. Turut disita dua handphone, celana dan dokumen lainnya.

Dedi juga membenarkan kalau JY adalah seorang manager di SPBU. Kini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Polres Sintang Patroli Cek Debit Air Antisipasi Banjir Susulan

“J dan A sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Kami tengah melengkapi administrasi,” tuturnya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ganjanya, tersangka dikenakan pasal 111. Karena kalau hanya pemakai, itu di bawah 5 gram. Tapi ini lebih, jadi mereka ini dijerat karena kepemilikan, menguasai dan memiliki,” tutup Dedi. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah...
spot_img

Berita Serupa

spot_img