Sintang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang menangkap seorang manajer di salah satu SPBU Sintang berinisial JY karena kepemilikan narkoba. Pria 52 tahun itu ditangkap saat mengambil paketan berisi sabu dan ganja dari salah satu bus di Jalan MT Haryono.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi mengatakan pengungkapan ini bermula saat ada informasi yang menyebutkan bahwa ada salah satu bus ekspedisi yang membawa paket narkoba. Penangkapan terjadi pada Kamis (20/3) lalu.
Baca juga: Polres Sintang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Jelang Idul Fitri
“Informasi itu kita tindak lanjuti. Akhirnya kita dapatkan satu paket narkoba berisi sabu dan ganja. JY mengakui barang haram ini miliknya,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Kepada petugas, JY mengakui terkait keterlibatan seseorang berinisial S alias A. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung memburu keberadaan A.
Diketahui A sedang berada di Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Tanpa menunggu lama, A dapat ditangkap di Pal 10.