Sungai Tebelian – Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 telah dicabut. Selasa 30/6/20.
Pencabutan Maklumat Kapolri tersebut, dengan pertimbangan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penerapan tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19.
Akan tetapi, tidak membuat Kepolisian terutama Polsek Sungai Tebelian berhenti menjalankan tugasnya, namun Polri sesuai dengan Tupoksinya yakni sebagai Pelayan, Pengayom dan Pengamanan (3P) maka akan tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
Kapolsek Sungai Tebelian Ipda J.Effendhy Kusuma, S.A.P. , saat dikonfirmasi membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Namun dijelaskannya, bahwa Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan dengan melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Polres Sintang dan jajaran termasuk Polsek Sungai Tebelian tetap akan melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran Covid19 tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Kapolsek (30/06/20).
Untuk itu, lanjut Kapolsek, Polsek Sebagai lini terdepan pelayanan masyarakat akan tetap dalam pelaksanaan Patroli dialogis petugas akan memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kita akan melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam kegiatan patroli dialogis untuk mendisiplinkan protrokol kesehatan kepada masyarakat,dl dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang antisipasi penularan Virus Corona,diharapkan masyarakat tetap membatasi jarak saat berkomunikasi, menggunakan masker keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tutupnya.
(Binsa/Yob)