Sintang – Kasatres Narkoba Polres Sintang AKP Syamsul Bakhri memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil penangkapan 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Sintang, Jumat (28/02).
Kegiatan ini sendiri turut dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari instansi-instansi seperti Kejaksaan Negeri Sintang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sintang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Dalam pemusnahan Barang Bukti ini terdapat 3 LP yang telah ditangani dengan tersangka berinisial VT, MR dan NP. Total dari barang bukti yang dimusnahkan dari penangkapan terbesar hingga terkecil lebih kurang total seberat 101, 64 gram beserta ekstasi berbentuk granat dengan berat total 1,93 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara mencampur narkotika dan ekstasi kedalam sebuah bak berisikan air yang sudah dicampur dengan racun rumput roundup.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jumlah yang cukup besar, lebih dari 1 ons narkotika yang telah dimusnahkan dan hal ini membuktikan bahwa Polres Sintang sangat memprioritaskan pemberantasan Narkoba khususnya yang ada di Kabupaten Sintang.
Seperti halnya yang dikatakan Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K., M.H bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika dan tidak akan ada toleransi bagi para pengguna ataupun pengedarnya.
Narkotika merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh sehingga banyaknya kasus peredaran seperti ini sangat meresahkan dan memprihatinkan, apalagi dari kasus-kasus sebelumnya dapat disimpulkan banyaknya tersangka rata-rata masih dikategorikan remaja sehingga hal ini menjadi cukup miris dan harus secepatnya di berantas.
(Cal)