23.7 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Lahan Seluas 7,65 Ha Milik PT. GMU di Segel Polisi

Baca juga

News.polrestasintang.com – Sintang, Lahan perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang disegel Polres Sintang seluas 7,65 hektare, Senin sore (16/9).

Saat ini, lahan sawit yang terbakar tersebut dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama Forkopimda juga mengecek langsung lokasi terbakarnya lahan milik PT. GBU serta melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Ini langkah penegakan hukum Karhutla. di PT. GMU luas area lahan perkebunan yang terbakar 7,65 hektare,” kata Kapolres Sintang melalui Paur Subbag Humas, IPDA Baryono, Senin malam (16/9).

Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar.

“Diminta juga agar tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,” tegas Baryono.

Saat ini, Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.

“Kami juga akan lakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH dan BMKG,” ujar Baryono.

Soal sudah berapa saksi yang diperiksa, Baryono belum bersedia menyebutnya. “Masih proses. Terutama saksi ahli dan antre, karena kasus karhutla bukan Sintang saja yang ditangani. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Seharusnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang dijadwalkan memimpin penyegelan di dua lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sintang. Namun, rencana itu gagal lantaran kabut asap.

Ada dua area konsesi lahan perusahaan yang rencananya akan disegel: PT Inma Jaya, Ketungau Hulu, Desa Sepiluk, Dusun Gupung dan area konsensi perusahaan PT GMU di Kecamatan Kelam, Desa Kebong (sudah disegel).

Dikonfirmasi soal rencana penyegelan PT Inma Jaya, Ketungau Hulu, Baryono menyebut saat ini tengah didalami Polsek. “Masih didalami Polsek,” pungkasnya.

(hp9) https://kumparan.com/hipontianak/polisi-segel-lahan-pt-gmu-di-sintang-kalbar-1rsR2WPq9VR

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img