Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga 100.000.
“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” sambung Ade.
“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.
Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.