Sintang – Setelah berkas perkara dinyatakan selesai (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sintang Kota kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian biasa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sintang, Selasa (25/02/2020) pukul 15.00 wib.
Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto, SH. MH, mengatakan Kasus pencurian ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 163/ IX /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota, tanggal 17 September 2019.
Tersangka kasus pencurian berinisial M (39) Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat, Jalan Cikutu, Rt 0017 Rw 004 desa Bantar Waru Kec. Cinangka Serang, Prov. Banten Ucap Kapolsek.
Kemudian, dijelaskannya setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya pihak penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Sintang.
Bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor :B-2675/ Q.1.12 / Epp.1 / 12/2019, (P-21). Kemudian tugas penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang buktinya dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari Sintang yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan, Tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Haedar