Sintang – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sintang Kota kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sintang, Rabu (30/10/19).
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH mengatakan Kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 143 / VIII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota, yang dilaporkan tanggal 30 Agustus 2019.
“Tersangka kasus pencurian berinisial ALT (20) adalah warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang,” Ucap Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek, Tersangka ALT melakukan pencurian sepeda motor tersebut diakibatkan korban lupa mencabut kunci sepeda motornya.
Selanjutnya Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat Sintang agar lebih waspada pada saat menyimpan sepeda motornya. Jika perlu dipasangkan kunci pengaman ganda.
“Bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B / 2242 / Q.1.12 / Epp.1 / 10/2019, tanggal 28 Oktober 2019 (P 21). Kemudian tugas penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang buktinya dan selanjutnya proses hukum akan ditangani oleh Kejari Sintang yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,“ Tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka ALT dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Imam