37.6 C
Sintang
Senin, 31 Agustus 2026

Kapolsek Serawai dan Forkopimcam Himbaua Larangan PETI di Sungai Melawi

Baca juga

Serawai – Polsek Serawai bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Serawai menggelar aksi lapangan untuk memberikan himbauan dan peringatan tegas kepada masyarakat yang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Melawi, Kecamatan Serawai.

Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Melalui Telepon 110, personel Polsek Serawai bersama unsur Forkopimcam, Kepala Desa Nanga Serawai, dan Kepala Desa Muara Kota mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan serta memastikan kebenaran informasi terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan. Aktivitas tersebut menggunakan mesin jenis Robin dengan sarana berupa bak kayu berukuran kecil.

Kapolsek Serawai bersama unsur Forkopincam memberikan Himbauan dan arahan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan agar menghentikan kegiatan tersebut dan tidak mengulangi aktivitas PETI.

Hal tersebut disampaikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, erosi maupun longsor yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kondisi lingkungan di sekitar kawasan Pasar Nanga Serawai. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Kegiatan patroli dan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serawai beserta jajaran anggotanya, dengan melibatkan unsur pimpinan kecamatan dan Kepala Desa, aparat TNI, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi dampak buruk dari kerusakan ekosistem sungai.

Dalam aksi penyisiran di sepanjang bantaran Sungai Melawi, petugas menyasar langsung para pelaku dan pekerja tambang illegal. Petugas menyampaikan himbauan secara humanis namun tegas.

Poin-Poin Peringatan dan Himbauan:

  • Dampak Kerusakan Lingkungan: Aktivitas PETI menyebabkan pencemaran air, pendangkalan sungai, serta berpotensi besar memicu Pencemaran air longsor dan banjir.
  • Sanksi Hukum: Para pelaku diingatkan mengenai konsekuensi hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara serta denda bagi penambang liar.
  • Solusi Ekonomi Ramah Lingkungan: Masyarakat didorong untuk beralih ke mata pencaharian alternatif yang sah, aman, dan tidak merusak alam demi kesejahteraan jangka panjang.

Kapolsek Serawai menegaskan bahwa sosialisasi dan himbauan ini merupakan langkah persuasif awal. Jika peringatan ini tidak diindahkan, aparat penegak hukum tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Forkopimcam Serawai berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga kelestarian aliran Sungai Melawi tetap terjaga untuk generasi mendatang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dukung Penanggulangan Karhutla, PT WPP Serahkan Bantuan ke Polsek Dedai

Dedai - Semangat bersatu menjaga wilayah dari bahaya kebakaran hutan dan lahan terus menguat, Sabtu 29/8 sekitar pukul 16.00...
spot_img

Berita Serupa

spot_img