Kayan Hilir – Berdasarkan Surat Bupati nomor 400.10.2.3/1370/KEP-DPMPD/2024 tanggal 29 Juli 2024 diperpanjangnya masa jabatan BPD se-Kecamatan Kayan Hilir bertempat di Gedung Aula Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Dihadiri oleh Kapolsek Kayan Hilir IPDA Atep Permana Efendi, dalam kesempatan ini juga beliau mengucapkan selamat atas diperpanjang masa jabatan dan tugas menjadi BPD di tingkat Desa, Senin (21/10/2024).
“Semoga amanah yang diberikan kepada BPD di tingkat Desa dapat berjalan dengan baik sehingga menjadikan Desa yang maju dan mandiri” ujar IPDA Atep. Polsek KayannHilir juga memberikan himbauan pada kesempatan ini, agar BPD juga mampu mengatasi, mengawasi, dan melayani masyarakat di setiap Desa. Pentingnya kordinasi atau komunikasi sesama Polri dan Pemdes juga membantu terselenggaranya Pemerintahan yang baik menuju Indonesia Emas 2045.
Pelantikan masa jabatan ini juga melibatkan kurang lebih 43 Desa se-Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Tiap-tiap Desa menurunkan hampir seluruh BPD dan Anggota di Gedung Aula Kecamatan Kayan Hilir.