Sintang – Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menghadiri kegiatan Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual dari Istana Negara sekaligus pemberian Remisi Umum kepada narapidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang. Selain mengikuti upacara detik-detik Proklamasi secara virtual, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Kabupaten Sintang H. Indra Subekti, Dandim 1205/Sintang Letkol Arm. Anggit Wijaksono, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Efendi, Kepala Pengadilan Negeri Sintang Yuniar Yudha Himawan, Kepala Lapas Kelas IIB Sintang M. Rizal Fuadi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus.
Setelah rangkaian peringatan detik-detik Proklamasi secara virtual selesai sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Sintang.
Pada tahun 2026, sebanyak 296 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Rinciannya, 288 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran remisi antara satu hingga enam bulan.
Sementara itu, 8 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dengan besaran remisi antara satu hingga tiga bulan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kehadiran Kapolres Sintang dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan warga binaan. (*)






