Bhabinkamtibmas Polsek Dedai,Aipda Hendri Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama dengan sejumlah warga desa Nanga Dedai Kecamatan Dedai
Jum’at (09/08/2024)
Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu Babinsa Koramil Dedai,Kopda Martono dan Praka Prayoga yang selalu bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Dalam kesempatan Jum’at Curhat kali ini,Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Aipda Hendri membahas masalah Maraknya permainan judi online yang beredar di media sosial saat ini, yang menjadi ancaman bagi para orangtua maupun kawula muda penerus bangsa,
Aipda Hendri, menyampaikan bahwa
Judi online sudah menjadi fenomena meresahkan di era perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan
uang terbuang sia-sia, Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.
Ianya juga menambahkan bahwa pelaku perjudian online diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 Miliar rupiah,hal itu berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016,tegasnya