Serawai, Sintang – Warga Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Melawi, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban diketahui bernama Rusdi (31), seorang petani asal Dusun Sungai Kumbe, Desa Buntut Ponte. Saat ditemukan, jasad korban berada dalam posisi telungkup dengan jarak sekitar 15 meter dari lokasi awal dilaporkan hilang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis malam (09/04/2026). Korban bersama istrinya, Peronika Yuslia, menginap di sebuah penginapan lanting milik warga setempat. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban berpamitan untuk menimba air di sampan yang tertambat di lanting tersebut.
Namun, sekitar 10 menit kemudian korban tidak kembali. Istrinya yang merasa khawatir kemudian menyusul ke dermaga, tetapi hanya menemukan sampan dalam keadaan kosong tanpa alat penimba.
Upaya Pencarian
Pencarian dilakukan sejak Jumat pagi (10/4/2026) oleh personel Polsek Serawai bersama keluarga dan warga setempat. Upaya pencarian difokuskan di sekitar lokasi korban diduga terjatuh, namun belum membuahkan hasil hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi.
Kapolsek Serawai menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi.
“Diduga penyakit korban kambuh saat menimba air di sampan, sehingga yang bersangkutan terjatuh ke sungai dan tenggelam,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis.
Evakuasi dan Penanganan
Setelah ditemukan, jasad korban segera dievakuasi oleh petugas. Sekitar pukul 09.30 WIB, pihak keluarga membawa jenazah ke kampung halaman di Desa Sabang Landan menggunakan ambulans air milik Desa Buntut Ponte untuk disemayamkan.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum et repertum. Kepolisian telah membuat surat pernyataan penolakan visum yang ditandatangani oleh pihak keluarga.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Serawai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi guna melengkapi administrasi penyelidikan. (*)






