Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut ialah AS (27) warga Desa Sirang Setambang dan RJ (19) warga Desa Manis Raya, Kamis (19/8).
Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kost di area Y.C Oevang Oeray.
“Tersangka dari beberapa hari sebelumnya sudah kita pantau pergerakannya,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Amansyurdin.
Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Minggu (15/8) malam dimana dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paketan sabu yang dikemas dalam plastik transparan dan disimpan di dalam dompet berwarna putih.
Baca juga: Bupati Sintang Berikan Penghargaan ke Personel Polres Sintang, Ungkap Pembunuhan Berantai
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (Bong) dan beberapa barang milik tersangka yaitu sepeda motor dan handphone.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan, dimana petugas Satres Narkoba Polres Sintang mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitaran area Y.C Oevang Oeray.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dilapangan yang mana dari penyelidikan tersebut mengarahlah pada dua orang yaitu AS dan RJ yang merupakan warga Kecamatan Sepauk dan ngekos di area Y.C Oevang Oeray.
Berhasil mendapati identitasnya, petugas terus memantau pergerakan dari kedua tersangka hingga akhirnya pada Minggu malam saat tersangka sedang berada di Kos, petugas langsung mengamankan keduanya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut merupakan milik mereka.
“Untuk saat ini tersangka masih kita selidiki lebih lanjut terutama asal barang-barang tersebut yang didapatkan mereka darimana,” ucap Aman. (Cal)