“Selanjutnya Suparlan menghubungi Burhan agar melaporkan penemuan mayat tersebut ke Pihak Polres Sintang,” kata Idris kepada Tribun Pontianak, Minggu 5 Desember 2021.
Anggota Satreskrim Polres Sintang bergegas mendatangi TKP penemuan mayat, mengumpulkan keterangan saksi, mengevakuasi mayat dan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
12 hari sebelum ditemukan meninggal, atau pada tanggal 22 November 2021, korban meminta ijin kepada Burhan untuk menginap di lokasi kerja, namun tidak diijinkan.
Baca juga: Rumah Warga di Sintang Ambruk Akibat Banjir, Polri dan Relawan Bantu Rehap Rumah
Dalam perjalanan pulang, korban meminta untuk menginap di rumah Suparlan. Menurut Kasat Reskrim, korban bekerja di tambang pasir milik Burhan, di Dusun Tertung.
Setelah itu sekitar jam 23.00 wib, korban ijin pergi ke lanting untuk mandi dan mengganti pakaian. Setelah itu korban tidak kembali lagi ke rumah.
“Korban dinyatakan hilang sejak tanggal 23 November 2021, pihak keluarga sudah pernah melakukan pencarian terhadap korban di seputaran TKP penemuan mayat namun korban tidak ditemukan,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut keterangan dari orang-orang terdekat, korban merupakan orang yang baik namun pendiam dan sebelum hari kejadian korban memang bertingkah laku tidak seperti biasanya. (*)