Dalam Tiga Bulan Terakhir 2 Tersangka Curanmor Raup 13 Unit Kendaraan

0
606

Sintang – Polres Sintang menggelar press release terkait kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru-baru ini berhasil di ungkap dengan tangkapan barang bukti yang cukup banyak, Kamis (26/03/2020) siang.

Dua tersangka tersebut panggil saja Gondrong (36) yang merupakan warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang dan Las (37) warga kelurahan Baning Panjang Kec. Kelam Permai Kabupaten Sintang.

Berdasarkan pernyataan Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K., M.H, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua nya.

Berawal dari laporan itu, petugas dari Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari pelapor. Terus memonitoring perkembangan kasus tersebut anggota Satreksrim Polres Sintang kemudian mendapatkan informasi tentang kendaraan roda dua yang hilang tersebut.

Berdasarkan petunjuk yang ada, tim dari Satreskrim Polres Sintang langsung meluncur ke TKP yaitu Jl. Y.C Oevang Oeray Sintang dimana sesuai dengan petunjuk yang ada bahwasanya kendaraan roda dua yang hilang itu terlihat sedang di parkirkan di depan Akper Sintang.

Setelah melihat dengan jelas kendaraan dan dilakukan pengecekan identitas, benar saja bahwasanya kendaraan tersebut memang sesuai dengan kendaraan milik korban.

Tidak jauh dari lokasi kendaraan roda dua hasil curian itu, terlihat Gondrong Bersama dengan Las dimana petugas langsung menangkap dan mengamankan tersangka ke Mapolres Sintang.

Dari pengakuan kedua tersangka inilah awal mula semua aksi pencurian yang telah mereka lakukan sampai saat ini terbongkar, usut punya usut pencurian ini bukan pertama kali bagi mereka dimana aksi ini telah dilakukan dari bulan Januari lalu hingga sekarang.

Terbukti dari kendaraan hasil curian yang telah berhasil mereka ambil yang berjumlah total sekitar 13 unit dari motor keluaran lama hingga keluaran baru.

Bukan main ke 13 kendaraan ini dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk judi billiard dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari.

Modus operandi yang dipakai tersangka ini yaitu datang ke TKP ber 2 dan salah satu pelaku pura-pura duduk di atas motor dan yang satunya lagi mengawasi jika ada orang umum yang mendekat.

Diungkapkan Kapolres Sintang, Kendaraan hasil curian tersebut tidak ada penadahnya yang mana pelaku menjual ke orang-orang umum dengan harga yang agaknya lebih murah dari harga pasaran biasa.

“Kedua orang tersangka ini akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres.

Kapolres Sintang juga menghimbau kepada masyarakat jika merasa ada kendaraannya terlihat saat press release, agar masyarakat untuk mengambil kendaraan tersebut di Polres Sintang.

“Jika ada motor masyarakat yang hilang, barangkali ada disini, silahkan untuk ambil di Polres Sintang,” kata AKBP John.

Penulis: Cal
Editor: Yob
Publish: PNC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here