24 C
Sintang
Rabu, 27 Agustus 2025

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat.

Baca juga

Jakarta – Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.

Untuk memudahkan pemohon, kini pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat. Sebaliknya, perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara online lewat aplikasi. Berikut penjelasannya:

Syarat perpanjang SIM secara online
• SIM lama pemohon
• E-KTP
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Jakarta. Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa. Imbauan tersebut...
spot_img

Berita Serupa

spot_img