Jakarta – Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.
Untuk memudahkan pemohon, kini pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat. Sebaliknya, perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara online lewat aplikasi. Berikut penjelasannya:
Syarat perpanjang SIM secara online
• SIM lama pemohon
• E-KTP
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.