Kayan Hulu – Untuk mencegah dampak negatif judi online yang di timbulkan di tengah tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Ari Suwandono dan Babinsa, Kopda Gunawan melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online secara dor to dor kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dan bentuk kepedulian aparat kewilayahan dalam memerangi judi online secara daring yang dapat memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat khususnya di kecamatan Kayan hulu, kabupaten Sintang.
“Kita perlu menyadari bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas,” ujar Bripka Ari Suwandono saat memberikan sosialisasi bahaya Judol ke masyarakat Senin, (08/7/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa perjudian online rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuci uang atau melakukan aktivitas ilegal lainnya.
“Kami berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko-risiko ini agar mereka dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital,” tambah Kopda Gunawan.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, baik anak muda, tua, remaja maupun anak sekolah adalah untuk lebih waspada dan proaktif dalam mendeteksi serta melaporkan praktik perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan bahaya judi online semakin meningkat, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif,” terangnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk judi online dengan cara lebih mengedukasi keluarga dan tetangga sekitar tentang risiko serta bahayanya.
“Semoga dengan kegiatan sosialisasi yang kami lakukan ini dapat mengubah pola pikir masyarakat di wilayah untuk tidak melakukan judi online, yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandas Ari Suwandono.