“Kearifan lokal itu menjadi utama. Pangan lokal itu penting dan harus tersedia di daerah. Jadi tidak setiap daerah harus menggunakan beras atau nasi,” ujar Marudut.
Dia menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar gizi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 Pasal 5. Namun standar tersebut tidak menutup fleksibilitas dalam pemilihan bahan makanan.
“Ada master menu yang menjadi acuan. Tapi tiap daerah bisa menyesuaikan jenis makanannya asal kandungan gizinya tetap terpenuhi. Misalnya, kalau kangkung tidak ada, bisa diganti bayam. Kalau di sana biasa makan sagu, silakan gunakan sagu,” jelasnya.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG bakal menyediakan alat rapid test untuk mencegah kasus keracunan. Dadan menyebutkan langkah ini diambil menyusul tak adanya kasus SPPG yang dinaungi Polri.
“Pertama, seluruh bangunan yang dibangun oleh Polri itu kan standarnya bagus ya. Kemudian, yang kedua, mereka melakukan rapid test sebelum makanan itu diedarkan,” kata Dadan Hindayana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Dadan mengatakan, berdasarkan instruksi presiden, dapur SPPG nantinya akan dilengkapi rapid test.
“Instruksi presiden bahwa seluruhnya nanti akan melakukan seperti itu,” ujarnya.