“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk memberikan pemahaman hukum agar tidak lagi terjadi pelanggaran di lingkungan Polda Kalimantan Barat. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Tak berhenti hanya pada individu di tingkat personel, AKBP Wisnu Broto juga mewajibkan setiap pejabat Polri diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh anggotanya, memberikan tindakan koreksi, serta menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, etika kepolisian, maupun proses peradilan pidana.
Baca juga: Satpolairud Polres Sintang Fokuskan Pengawasan Debit Air Sungai
Pada implementasi tersebut menurutnya dalam pelayanan masyarakat, petugas kepolisian diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan ras, suku, agama, kepercayaan, status sosial, ekonomi, maupun gender.
“Pelayanan harus diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prinsip kesetaraan di depan hukum serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.” Ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, personel Polres Sintang semakin memahami pentingnya hukum dan HAM dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan berintegritas. (*)