Dalam rangka mencegah segala sesuatu yang dapat mengancam /mengganggu stabilitas keamanan desa,Polsek Dedai aktif melaksanakan Koordinasi dengan instansi-instansi terkait,seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Agus Sutrisno,Bhabinkamtibmas Polsek Dedai yang melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintahan Desa Empaci Kec. Dedai,Desa binaanya.
Senin (05/08/2024)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menentukan tidakan-tindakan apa yang mesti dilakukan dalam mencegah terjadinya suatu gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di Desa binaan tersebut.
Kepala Desa Empaci,Bapak Daniel mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah sudi kiranya hadir dan berkoordinasi didesa kami,saya tau tugas bhabinkamtibmas itu sangat banyak dan tidak hanya mengurus 1 Desa saja,tapi bahkan bisa sampai 2 hingga 5 Desa,tapi dengan kesibukan tersebut masih bisa menyempatkan waktunya hadir di kantor kami,sangat kami apresiasi sekali tambahnya.
Bripka Agus dalam penyampaiannya mengatakan bahwa inilah tujuan Bhabinkamtibmas dibentuk, seperti yang tertuang didalam Peraturan Kapolri No. 7 Th 2021 tentang Bhabinkamtibmas, Bhabinkamtibmas dibentuk tidak hanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat, serta meningkatkan ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,Namun juga bertujuan untuk
menjamin terpeliharanya Kamtibmas di lingkungan
desa/kelurahan.
Terakhir,Bripka Agus juga menyampaikan kepada perangkat desa agar mengingatkan para warga untuk menghindari Judi online yang sudah menjadi fenomena dan meresahkan saat ini. Tolong sampaikan kepada warga bahwa pelaku perjudian online dapat diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 Miliar rupiah,hal itu berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016,tutupnya