36.4 C
Sintang
Kamis, 24 September 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Pasang Baliho Larangan Balap Liar & Knalpot Brong, Warga Diminta Bersama Jaga Ketertiban

Baca juga

DEDAI – Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,Bhabinkamtibmas Polsek Dedai secara resmi memasang baliho imbauan larangan balap liar dan penggunaan knalpot brong di titik-titik strategis wilayah Kecamatan Dedai. Langkah ini dilakukan untuk menekan gangguan ketertiban umum serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang meresahkan warga.

Kegiatan pemasangan baliho ini dilaksanakan langsung oleh para Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing desa, baik di pinggir jalan utama, pusat keramaian, maupun persimpangan jalan yang sering dilewati pengendara. Baliho tersebut berisi pesan-pesan tegas namun bersahabat, mengingatkan masyarakat bahwa balap liar sangat berbahaya dan membahayakan nyawa orang lain, sementara penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga di sekitar.

Dalam keterangannya, salah satu personil Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pendekatan preventif kepolisian demi kenyamanan bersama. “Kami tidak hanya sekadar memasang papan pengumuman, tetapi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sadar. Balap liar di jalan raya bukanlah ajang pamer kecepatan, melainkan sumber bahaya. Begitu juga dengan knalpot brong, suaranya yang berisik sangat mengganggu ketenangan warga, terutama anak-anak yang sedang belajar dan lansia yang beristirahat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, balap liar kerap menimbulkan kerugian materi bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, pihaknya berharap orang tua ikut mengawasi anak-anak dan remajanya, serta pemilik kendaraan agar lebih tertib dan sadar hukum.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Berkendara dengan tertib itu keren, aman itu utama. Jika ada yang melakukan balap liar atau menggunakan knalpot brong, kami mohon warga untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian,” tambahnya dengan nada mengajak.

Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah ini. Banyak warga yang merasa sangat terbantu dengan adanya imbauan yang terpasang jelas, karena selama ini kebisingan dan kekhawatiran akibat balap liar memang kerap dikeluhkan. Semoga dengan adanya baliho ini, kesadaran warga semakin tumbuh dan wilayah Kecamatan Dedai senantiasa aman, tertib, dan nyaman untuk semua

Penulis : Humas Polsek Dedai

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan di Jalan Pattimura

Sintang – Layanan Kepolisian Yanpol 110 kembali menunjukkan perannya sebagai sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan cepat ketika...
spot_img

Berita Serupa

spot_img