32.1 C
Sintang
Rabu, 15 Juli 2026

Bersama Stakeholder, Polres Sintang Gelar Rakor Jelang Bulan Suci Ramadhan

Baca juga

Dalam surat edaran tersebut telah ditentukan aturan yang berlaku baik kepada pengurus masjid maupun pemilik tempat usaha untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kemenag terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, hal ini juga dipertegas kembali Bupati Sintang dengan surat edaran terbaru Nomor: 360/1864/BPBD/2021 yang dimana kita lihat bersama aturannya sudah ditentukan jadi disini posisinya kita akan menertibkan langkah pencegahan tersebut supaya lebih optimal dan mampu menekan angka terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kabupaten Sintang,” ingatnya.

“Kita pastikan berikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dengan tetap menjaga kewaspadaan dan mendorong kepatuhan protokol kesehatan supaya dapat menjalankan Ibadah dengan khusyuk, aman dan tentunya sehat serta terhindar dari paparan Covid-19,” tutup Kapolres. (hps)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat...
spot_img

Berita Serupa

spot_img