Ketapang – Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang adakan kegiatan sosialisasi larangan pengunaan knalpot brong yang dipimpin lansung oleh Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian bersama PJU Polres Ketapang, Hal ini juga mengundang pihak Forkopimda, Perwakilan Perkim LH, KA UPT, serta perwakilan kelurahan kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang bertempat di ruang PPKO Polres Ketapang pada, Jum’at (12/01/2024).
AKBP Tommy Ferdian mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Selain pelarangan penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, sebut AKBP Tommy Ferdian juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut melalui Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ketapang.
Dari aspek hukum, lanjut Kapolres, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” katanya.
Kapolres Ketapang melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Maka dari itu perlunya terjalin kerjasama yang baik antar instansi sehingga dalam proses penindakan pelanggar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.