Sintang – Setelah dinyatakan tuntas, Polsek Sintang Kota kembali melaksanakan tahap dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas tersangka berinisial EFN (24) warga Kelurahan Batu Lalau Kecamatan Sintang kepada Kejaksaan Negeri Sintang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH.MH dalam keterangannya, Senin (21/10/19) saat di ruang kerjanya.
“Tersangka “EFN” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Langsung kita limpahkan,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka kasus curat ini beraksi di Kelurahan Batu Lalau Kecamatan Sintang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 137 / VIII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B /2744/ O.1.12 / EPP.1 /9/2019, tanggal 25 September 2019 (P-21).
“Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tugas penyidik selanjutnya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang,” Tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Imam