Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kanit SPK Terbitkan Surat Keterangan

0
896

News.polrestasintang.com, SPK(Sentra Pelayanan Kepolisian) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian.

Bertempat di Ruang Pelayanan Kepolisian Polsek Kelam Permai, Kanit SPK Polsek Kelam Permai Polres Sintang Aiptu Yusnadi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan kehilangan barang ataupun surat surat penting lainnya. Jum’at (11/108/2019)

Bapak Aris Nur Cahyo (38), salah satu warga asal Desa Baning Panjang Kecamatan Kelam Permai yang membuat Surat Laporan Kehilangan Barang mengatakan, bahwa pelayanan di ruang SPK bisa diandalkan, selain humanis dan ramah, pelayanan yang diberikan terhadap para pelapor sangat cepat. “Saya mengapresiasi Pelayanan yang diberikan, sangat ramah hingga kami tidak takut dan sungkan lagi untuk melapor, pelayanannya juga cepat serta tidak dipungut biaya sepeserpun”, terangnya.

Dengan pelayanan yang humanis Anggota SPK Polsek Kelam Permai Aiptu Yusnadi menerbitkan surat keterangan kehilangan barang / surat-surat penting lainnya sesuai permintaan setelah pelapor memenuhi persyaratan untuk pembuatan surat keterangan.

“Pada kesempatan tersebut Kami menyarankan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus surat surat yang hilang karena surat keterangan kehilangan barang/surat surat bukan sebagai pengganti surat yang hilang,” imbuh Aiptu Yusnadi.

Di tempat terpisah Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto mengatakan bahwa, “Tujuan utama kami pelayanan kepada warga masyarakat di SPK Polsek Kelam Permai adalah memberikan pelayanan yg humanis, netralitas, transparan, tidak berbelit-belit sesuai dengan aturan yang berlaku dan merubah citra Polri kearah yang lebih baik dan disegani oleh masyarakat,” ucapnya.

Penulis: Slamet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here