Tempunak – Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak Polres Sintang Aipda J. Sigalingging laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Suka jaya Kec. Tempunak Kab. Sintang. Rabu (21/06/2023) siang.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dan penempelan brosur, disamping itu Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar serta mengajak masyarakat untuk membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K. M. SC (ENG) melalui Kapolsek Tempunak Ipda Martinus Sipayung S. Sos mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Tempunak.
Kapolsek Tempunak juga menambahkan bahwa disamping sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga Desa Binaannya dan hal ini sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk menyerap informasi terkait Kamtibmas, Ujar Martinus.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan Masyarakat tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar sehingga meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tutup Kapolsek Ipda Martinus Sipayung S. Sos.