24.6 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Bawa Kabur Uang, Dua Tersangka Berhasil di Amankan Polisi

Baca juga

Sepauk – Disamping sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga merupakan penegak hukum perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pada hari minggu tanggal 03 Mei 2020, seorang laki-laki bernama Bru datang ke Mapolsek Sepauk. Kedatangannya adalah untuk melaporkan hilangnya sebuah injeksi mesin mobilnya berikut 4 buah nosel di kebun karet yang terletak di Dusun Sungai Arak Desa Tanjung Hulu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Hilangnya barang-barang miliknya tersebut diketahuinya pada malam hari rabu 29 April 2020 yang mengakibatkan kerugian pelapor sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sepauk segera membentuk tim yang dipimpin oleh Bripka Kristianus Paul selaku Kanit Reskrim untuk mengungkap pencurian ini karena tentu saja menjadi keresahan bagi masyarakat yang sedang mewaspadai wabah Pandemi virus Covid-19.

Tim yang dibentuk dari gabungan unsur reskrim, intelijen dan bhabinkamtibmas ini bekerja cepat melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dan penggalangan terhadap masyarakat sekitar TKP guna mencari petunjuk siapa pelakunya.

Berkat keuletan dan kegigihan tim, petugas langsung meringkus seorang tersangka dengan Inisial Ra di rumahnya. Warga Dusun Sungai Lais ini tidak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 1 Buah mesin injeksi mobil dan 4 Buah nosel (Jarum minyak). Selain itu juga disita alat yang dipergunakan untuk melakukan pencurian yaitu 1 buah kunci pas ukuran 21 serta 1 buah kunci inggris.

Ternyata Ra tidak mau dihukum sendirian. Dalam pemeriksaan, ia mengakui melakukan perbuatannya tersebut bersama He yang juga warga Dusun Sungai Lais. Tim pun menjemput He dan ia mengakui perbuatannya.

Kapolsek Sepauk Iptu Suwaris membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka akan diproses hukum secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Sepauk sesuai dengan perbuatannya.

Iptu Suwaris menambahkan; perbuatan kedua tersangka sangat disayangkan, mengingat situasi sedang mewabahnya virus Covid-19, dimana semua warga dihimbau untuk tidak keluar rumah, kedua pelaku malahan mengambil kesempatan dari hal tersebut.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun” pungkasnya.

Penulis: Jay

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img