Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sintang menggelar Aksi Damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sintang. Senin (30/9/19)
Aksi Damai tersebut dimulai Pada pukul 08.50 WIB, berkumpul di Universitas Muhammadiyah Pontianak Kampus Sintang Jalan Akcaya 2 Kelurahan Alai Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dan dilanjutkan longmarch menuju Bundaran Tugu Bank Indonesia (BI) Jalan PKP. Mujahidin Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang untuk melakukan orasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aldo Topan Rivaldi mengatakan kami mulai dengan kumpul terlebih dahulu dihalaman kampusUniversitas Muhammadiyah Pontianak Kampus Sintang, kemudian longmarch ke Tugu BI untuk melakukan orasi dan terakhir kita akan ke Gedung DPRD.
“nanti disanalah (Gedung DPRD) kita akan sampaikan aspirasi tentang pernyataan sikap kita” lanjutnya.
Pukul 10.15 WIB Peserta aksi demontarsi longmarch tiba Gedung DPRD Kabupaten Sintang Jalan M.Saad Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dan dilanjutkan orasi dengan di terima Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Drs. Marchues Afen, M.Si. dikarenakan tidak satupun anggota DPRD berada ditempat.
Saat ditemui Kapolres Sintang, AKBP Adhe hariadi, SIK. MH. Mengatakan, sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sintang ini sudah menyampaikan ke kita bahwa pada hari ini tanggal 30 september 2019 mereka akan menyampaikan aspirasinya digedung DPRD. Oleh sebab itu, kita turunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi damai.
“mulai dari longmarch menuju tugu BI sampai dengan tiba digedung DPRD ini, kami kawal adek-adek mahasiswa ini, supaya aksi damai mereka berjalan tertib dan lancar, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan” lanjutnya.
“Polres Sintang sendiri menurunkan 200 personel, dibantu oleh rekan TNI 60 personel dan 20 personel anggota Satpol PP Kabupaten Sintang” jelasnya.
Adapun hal-hal yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Senentang oleh Ketua Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kapuas Raya Kabupaten Sintang Julian Satria Putra sebagai berikut. Menolak undang-undang KPK baru yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia, Menolak RKUHP, Menolak RUU ( Rancangan Undang – undang ) Pertanahan, Menolak RUU ( Rancangan Undang – undang ) Ketenagakerjaan, Mendesak mengesahkan RUU P-KS ( Rancangan Undang – undang Penghapusa Kekerasan Seksual ), Mengusut mengusut tuntas pelaku karhutla serta menutup perusahaan yang terbukti penyebab karhutla di Kabupaten Sintang, Menuntut aparat Untuk menghentikan tindakan Represif terhadap aktivis dan masyarakat yang melakukan aksi demonstran serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Drs. Marchues Afen, M.Si. penerima aksi sekaligus draf rekomendasi pernyataan sikap oleh mahasiswa berjanji akan menyampaikan hal tersebut langsung ke anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Sebelum membubarkan diri, para demonstran membentangkan spanduk dan diletakkan didepan Gedung DPRD dengan bertuliskan “Kami Tidak Percaya Kepada DPRD Kabupaten Sintang Karena Tidak Ada Di Tempat”.