Sintang – Bertempat di desa Sepulut Kecamatan Sepauk, Kapolres Sintang turut langsung dalam peninjauan terhadap Pos Penyekatan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 yang berlokasi di Batas Wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau. Kamis (6/1) Pagi.
Dalam peninjauan ini sendiri Kapolres Sintang turut hadir bersama dengan Wakil Bupati, Kasdim 1205 Sintang, Kepala BNPB, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Asisten II Setda Kab. Sintang, Dandenpom XII-1 Sintang dan Kasat Pol PP.
Baca juga:
* Polres Sintang Lakukan Sertijab Wakapolres dan Kabagops Polres Sintang
* Polres Sintang Akan Lakukan Operasi Ketupat Menjelang Idul Fitri
Seperti yang diketahui Penyekatan Arus Mudik ini didasari oleh Surat Satgas Covid-19 Kab. Sintang Nomor : 360/ 233/Satgas Covid-19/2021 dan SE Bupati Sintang No 360/2299/BPBD/2021 tentang Protokol Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Penyekatan ini akan dilakukan terhadap warga baik yang datang dari luar wilayah menuju Sintang maupun sebaliknya dimana tujuan dilakukan penyekatan tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 selama lebaran maupun pasa lebaran.