5,22 Gram Narkotika Jenis Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Tadi Malam

0
703

Sintang – Satres Narkoba Polres Sintang, Rabu (18/3) malam sekitar pukul 22.00 Wib mengamankan salah satu pengedar Narkoba yang saat itu dicurigai masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah sekitaran Jalan M.T Haryono Kecamatan Sintang.

Pelaku yang berinisial HS (36) merupakan seorang wiraswasta yang saat ini bermukim di Kel. Rawa Mambok atau Jalan Mensiku Jaya.

Pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya dimana penangkapan itu di saksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Berbekal surat penggeladahan Satres Narkoba berhasil menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dari saku belakang celana jeans nya tersangka.

Tidak sampai di situ tim juga melakukan penggeledahan sampai ke setiap sudut rumahnya dan alhasil petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang rokok berisikan 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada di atas meja di ruang keluarga.

Dari semua bukti yang ada, HS mengakui bahwa barang-barang haram tersebut berada di bawah kepemilikannya yang jika ditotal beratnya sekitar 5,22 gram bruto.

HS sendiri telah diamankan Polres Sintang beserta dengan barang bukti yang ada dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Cal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here