26.9 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

2 Korban Meninggal Akibat Curas, Polda Kalbar Ringkus Pelaku

Baca juga

Pontianak – Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 24/9 berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya, pada senin malam.

Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto Memimpin Press Conference yang diadakan di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada hari selasa (26/9).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Sakura Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin malam tanggal 25 Sept 2023 di Bundaran Transmart.

“Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku yang berinisial KM tadi malam, ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam hal ini Polda Kalbar untuk responsif terhadap penanganan kejahatan di masyarakat, nanti secara teknis akan dijelaskan oleh Direskrimum Kombes Pol Bowo Gede, ” ucap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio yang juga mendampingi Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Pelaku KM  yaitu masuk kerumah Korban dengan cara mendorong papan lantai rumah/warung kondisi papan tidak terpaku/bisa dibuka dari bawah, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban menuju ruang depan.

“Pada saat melakukan aksinya, pelaku KM  bertemu dengan Istri korban atas nama Sdri. Acu yang merupakan korban pertama, KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Sdri. Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga Sdri. Acu terjatuh kelantai, kemudian pelaku mengambil pisau diatas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi” kata Kombes Pol Bowo.

“Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu Suami sdri Acu atas nama Sdr. Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit Stroke, pelaku langsung memukul kepala Sdr. Abun dengan menggunakan baut panjang berulang kali, dan membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang.” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka KM merupakan residivis, mengingat sebelumnya pada tahun 2006 pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan 19 tahun dengan vonis 12 tahun dan pada tahun 2021 pernah melakukan tindak pidana narkoba baik sebagai pemakai maupun membawa narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai pecahan 1.000 sebanyak 1 lembar, pecahan 2.000 19 lembar, pecahan 5.000 17 lembar, pecahan 10.000 24 lembar, pecahan 20.000 4 lembar, 1 buah kantong kresek warna putih, 1 tas warna hitam, 5 bungkus rokok ys pro mild dan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan Pidana Penjara Paling lama 15 tahun”. pungkas  Kombes Pol Bowo Gede.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Menuju 3 Kecamatan Terjauh

Sintang - Bertempat di Gudang Logistik, Jumat (22/11) Polres Sintang mengawal pergeseran logistik Pilkada Serentak 2024 ke sejumlah Kecamatan. Pada...
spot_img

Berita Serupa

spot_img