Sintang – Polres Sintang menetapkan 3 tersangka pencurian 1 unit excavator merk Hitachi milik Kamsariyanto (39 tahun), warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Ketiga tersangka adalah pria berinsial R alias O (26), RNH (23 tahun) dan NO alias Y (35 tahun). Dari ketiga tersangka tersebut, 2 diantaranya pernah bekerja dengan Kamsariyanto yakni R alias O dan NO alias Y.
Diketahui RNH merupakan residivis kasus UU ITE tahun 2016 dengan vonis 3 bulan. Sedangkan R alias O juga residivis kasus curat tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Dia juga pernah divonis 4 bulan 15 hari karena kasus pengerusakan tahun 2021.
Baca juga: Kapolres Sintang AKBP Sanny Tinjau Dapur SPPG di Ponpes Al-Iman
“Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra saat press release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencurian excavator tersebut terjadi pada Senin 5 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Adapun TKP pencurian berada di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.