33.1 C
Sintang
Minggu, 12 Oktober 2025

Upah Tak Dibayar, 3 Pria di Sintang Nekat Curi Excavator Mantan Bosnya

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Kamsariyanto pada 16 Mei 2025 ketika mendapat informasi bahwa excavator miliknya telang hilang. Saat itu juga, Kamsariyanto menghubungi rekannya yang lain untuk mengecek kebenaran informasi itu.

Baca juga

Sintang – Polres Sintang menetapkan 3 tersangka pencurian 1 unit excavator merk Hitachi milik Kamsariyanto (39 tahun), warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Ketiga tersangka adalah pria berinsial R alias O (26), RNH (23 tahun) dan NO alias Y (35 tahun). Dari ketiga tersangka tersebut, 2 diantaranya pernah bekerja dengan Kamsariyanto yakni R alias O dan NO alias Y.

Diketahui RNH merupakan residivis kasus UU ITE tahun 2016 dengan vonis 3 bulan. Sedangkan R alias O juga residivis kasus curat tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Dia juga pernah divonis 4 bulan 15 hari karena kasus pengerusakan tahun 2021.

Baca juga: Kapolres Sintang AKBP Sanny Tinjau Dapur SPPG di Ponpes Al-Iman

“Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra saat press release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pencurian excavator tersebut terjadi pada Senin 5 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Adapun TKP pencurian berada di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Personil Piket Terjun Beri Pengamanan Ibadah

Sepauk- Untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif saat pelaksanaan ibadah minggu diwilayah kec.Sepauk , Polsek Sepauk terjunkan personil piket beri...
spot_img

Berita Serupa

spot_img