32.7 C
Sintang
Selasa, 26 Agustus 2025

Unit Reskrim Polsek Sepauk Limpahan Pelaku ke Kejaksaan

Baca juga

Sepauk – Dalam melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Reskrim Polsek Sepauk, Unit Reskrim Polsek Sepauk lakukan penyerahan TSK dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sintang. Selasa 19/5/20.

Kegiatan penyerahan TSK dan barang bukti ini sendiri dilakukan secara vidio convren diruang Sat Reskrim Polres Sintang dengan menghadirkan TSK dan barang bukti secara langsung.

Penyerahan TSK dan barang bukti ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/64/Res.1.8 /2020/Kalbar/Res Stg /Sek SPK tanggal 02 April 2020 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan 3 orang TSK.

Pada kesempatan terpisah Waka Polsek Sepauk mengatakan, kegiatan penyerahan TSK dan barang bukti ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Sepauk dalam rangka melengkapi persyaratan kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani Polsek Sepauk.

Karena saat ini sedang pandemi corona maka penyerahan TSK dan barang bukti kita laksanakan secara vidio convren untuk langkah pencegahan dan antisipasi covid-19, ucap Ipda S.Herubimo.

Penulis : Hart

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dukungan Polri pada Program 3 Juta Rumah Subsidi Diganjar Penghargaan dari Menteri PKP

Polri mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Penghargaan ini diberikan karena Polri dinilai bersinergi dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img