23 C
Sintang
Kamis, 13 November 2025

Tusuk Dengan Pisau, Pria di Dedai Ditangkap

Baca juga

Dedai – Unit Reskrim Polsek Dedai Melakukan penahanan terhadap tersangka HK Alias A,atas tuduhan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan
Selasa (04/11/2025)

Pelaku dilakukan penahanan karena diduga telah melakukan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar jam 22.00 wib di Rumah sdr. P di Desa Merimpit yang mengakibatkan korban sdr. S mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak sebelah kiri

Kapolsek Dedai melalui Kanit Reskrim Polsek Dedai Aipda Suparjo menyampaikan bahwa, saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses hukum,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,tuturnya

Penulis : Humas Polsek Dedai

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Wakapolri: Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

Bogor, 12 November 2025 — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum.,...
spot_img

Berita Serupa

spot_img