Dedai – Unit Reskrim Polsek Dedai Melakukan penahanan terhadap tersangka HK Alias A,atas tuduhan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan
Selasa (04/11/2025)
Pelaku dilakukan penahanan karena diduga telah melakukan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar jam 22.00 wib di Rumah sdr. P di Desa Merimpit yang mengakibatkan korban sdr. S mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak sebelah kiri
Kapolsek Dedai melalui Kanit Reskrim Polsek Dedai Aipda Suparjo menyampaikan bahwa, saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses hukum,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,tuturnya
Penulis : Humas Polsek Dedai






