23.3 C
Sintang
Kamis, 12 Desember 2024

Truk Dilarang Wira-wiri saat Nataru, Kecuali Jenis Ini

SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024

Baca juga

Jakarta – Pembatasan operasional angkutan barang selama libur natal dan tahun baru bakal diterapkan pemerintah. Truk angkutan barang tidak bisa beroperasi di beberapa ruas tol dan jalan nasional dalam waktu tertentu yang diterapkan pemerintah.

Namun, masih ada beberapa angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi selama masa natal dan tahun baru.

Angkutan barang tersebut adalah khusus yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Baca juga: Kapal Angkut 73 Orang Tenggelam di Perairan Madura-Situbondo, 2 Tewas

Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Polisi Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Hadiri Penyaluran BLT Desa Taok

Dedai - habinkamtibmas Polsek Dedai,Bripka Agus Sutrisno menghadiri Kegiatan Penyaluran BLT-DD TA 2024 Pemerintahan Desa Taok Kecamatan Dedai bertempat...
spot_img

Berita Serupa

spot_img