Sungai Tebelian – Kunci dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.
Mengingat hal itu, Polsek Sungai Tebelian Beserta Tni dan Manggala Agni gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.
Hal ini diingatkan kembali oleh Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J.Effendhy Kusuma S.A.P pada saat memimpin Apel Patoli Karhutla terpadu di halaman Mako Polsek Sungai Tebelian, Senin (24 /08/2020). Ia mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita semua khususnya Kepolisian.
“Pelaksanaan bentuk dari sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk Selain spanduk, jajaran Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tutur Ipda Effendhy.
Dalam arahannya, Kapolsek Sungai Tebelian itu mengingatkan mengenai aturan dan sanksi yang berlaku bagi para pelaku pembakar lahan yang tidak sesuai dan taat pada aturan, dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban jiwa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” tutup Ipda Effendhy. (hps)