24.1 C
Sintang
Minggu, 1 Juni 2025

Stop Segala Bentuk Pungli, Polsek Sungai Tebelian Sosialisasikan Hal Tersebut

Baca juga

Pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran. Sabtu,27/07/2024.

Berdasarkan aturan yang ada, Pungli sering didengar oleh kita. Aturan mengatur tidak dibenarkan adanya Pungutan Liat yang tidak denga regulasi yang tepat. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Polsel Sungai Tebelian rutin melaksanakan Patoli dengan himbauan tersebut. Melalui perantara Bhabinkamtibmas ditiap-tiap Desa Sosialisasi mengenai Saber Pungli sudah masuk beberapa tahun kebelakangan ini, tinggal bagaimana kita melihat dan mengawasi wilayah kita di Kecamatan Sungai Tebelian ini.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Ketua Bhayangkari Cabang Sintang Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Bhayangkari Ranting Dedai

Humas Polsek DedaiKetua Bhayangkari Cabang Sintang Ny. Nina Nyoman Budi dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sintang Ny. Wenty Sukma...
spot_img

Berita Serupa

spot_img