Pasal Sanksi Pidana bagi pelaku terjadinya kebakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 50 ayat 3 huruf d disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada pasal 78 ayat 3 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. Selanjutnya pada pada Pasal 78 ayat 4 berisi barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. Jumat,27/07/2024.
AKP Eko Supriyatno, S.A.P.,M.A.P menegaskan pada ANEV, segera lakukan Patroli Karhutla yang dimana sudah memasuki bulan Atau rawan Kahurtla (Kebakaran Hutan dan Lahan). “Menjadi atensi seluruh personil agar tetap monitoring, terutama dikedepankan Bhabinkamtibmas agar mensosialisaikan kepada masyarakat” ujar Nya.
Lahan-lahan kering yang bercampur semak belukar,Pertanian lahan kering sekunder,Hutan lahan Kering Sekunder, Daerah lahan lainnya yang berpotensi rawan karhutla menjadi sasaran Tim Karhutla dalam Patroli dan Monitoring. Serta himbauan diberikan kepada masyarakat di wilayah Sungai Tebelian. Bripka Tri dan Briptu Arif bersama Unsur Kecamatan Sungai Tebelian ikut dalam kegiatan tersebut.
Adapun Tujuan kegiatan tersebut adalah Terciptanya penanganan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan, Memberikan himbauan dan sosialisasi Kamtibmas, untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Memberikan pemahaman dan meminimalisir potensi serta meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.