“Anggota Polri diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana karena hal itu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan terkait penanganan unjuk rasa agar dipedomani Perkap Nomor 1 Tahun 2009 serta menekankan bahwa anggota yang dikenai sanksi demosi tidak akan menerima hak remunerasi.
Selain itu, permasalahan rumah tangga dan praktik kekerasan dalam rumah tangga diminta untuk dihindari.
Baca juga: Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor
Kegiatan Gaktibplin berakhir pukul 12.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Propam Polres Sintang menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan upaya pengawasan melekat yang rutin dilakukan sebagai kontrol bagi personel, baik dalam pelaksanaan tugas pokok maupun kehidupan sosial bermasyarakat.
“Gaktibplin ini menjadi langkah internal Polri untuk memastikan disiplin, kerapian, dan profesionalisme anggota tetap terjaga,” pungkas AKP Hadi. (*)






