Polsekta Sintang Kota Limpahkan Kasus Curat ke Kejari

0
488

Sintang – Proses hukum akan terus berlanjut di tangan para penegak hukum tanah air. Jumat (10/7/2020) lalu, Polres Sintang kembali melimpahkan berkas kasus kepada Kejaksaan Negeri Sintang, Kali ini jajaran Polsek Sintang Kota melakukan pelimpahan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ada 2 orang tersangka yang kita sampaikan kemarin. Mereka satu tipe kejahatan hanya beda kasus saja. Berkasnya sudah lengkap, sudah P21 maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas AKP Harjanto, Kapolsek Sintang Kota.

Menurut keterangan Kapolsek Sintang Kota, kedua tersangka merupakan pendatang di Kecamatan Sintang, FM merupakan warga Kecamatan Binjai Hulu sedang GA merupakan warga Kecamatan Tempunak. Usia keduanya masih tergolong muda, tersangka FM masih berusia 19 tahun, dan GA baru berumur 20 tahun.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Harjanto. (hps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here