Sungai Tebelian – Suasana problem solving di ruang reskrim Polsek Sungai Tebelian Polres Sintang, Tidak hanya menjaga keamanan, anggota kepolisian diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum warga di wilayah binaannya.
Bertempat di ruang Reskrim Polsek Sungai Tebelian pada Rabu, 7/10/20 kegiatan mediasi ini dihadiri oleh pihak yang akan melakuan proses mediasi, Ps Kasi Humas Polsek Sungai Tebelian Aipda Mubinsa.Bripda Suci Wahyuni. Brigadir Andri Sandi Kepala desa Solam raya Sarwoko. tokoh masyarakat desa Solam Raya.
[darsitek number=2 tag=”sungai-tebelian”]“Kita tidak hanya memberikan pesan atau imbauan kamtibmas, tetapi juga menjadi fasilisator dan mediator terhadap permasalahan warga,” ungkap Ps Kasi Humas Aipda Mubinsa.
Aipda Mubinsa mengatakan problem solving adalah salah satu cara dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat, namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
“Pentingnya hidup rukun dan damai serta mamatuhi norma-norma adat, toleransi, kemitraan,” tambahnya.
Brigadir Andri Sandi P menambahkan dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak. Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
(Humas Polres Sintang)