Sintang – Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Komplek Pasar Masuka, Jalan Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (9/4) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan laporan polisi terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat (3/4) lalu sekitar pukul 08.20 WIB.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, seorang ibu rumah tangga yang menjadi pemilik toko sayur di lokasi kejadian.
“Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sejumlah barang. Saat korban lengah karena menyiapkan pesanan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan perhiasan emas,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 38 juta rupiah.
Setelah menerima laporan, tim yang dibentuk Polsek Sintang Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial NRS. saat melintas di Jalan Wirapati, Sintang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan tas korban yang ditemukan di semak-semak kawasan Jalan Mengkurai.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Raya Sintang dengan nilai sekitar Rp24,2 juta. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil sedan serta sebuah kursi keramas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang dibeli dari hasil pencurian serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sintang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan tersangka.
Polsek Sintang Kota menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa. (*)






