26.2 C
Sintang
Kamis, 13 November 2025

Polsek Sintang Kota Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Baca juga

Sintang – Bertempat di Aula Kantor Lurah Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar,dan Masyarakat. Pada Umumnya Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot racing (brong) yang sering dipakai oleh kalangan muda, terutama pelajar yang menggunakan sepeda motor, Pada hari Kamis, 13 November 2025, pukul 11.00 Wib

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh:

  • Seklur Kapuas Kanan Hilir Sri Sumartika
  • Ipda Benny. F
  • Briptu Ireng
  • Briptu Christo
  • Bhabinkamtibmas Briptu Riski
  • Babinsa Sertu Rudiyanto
  • Perangkat Kelurahan Kapuas Kanan Hilir
  • Linmas Kapuas Kanan Hilir
  • Para Rt dan Rw Kelurahan Kapuas Kanan Hilir
  • Siswa/Siswi MTS.

Dalam sosialisasi tersebut, Ipda Beny F, mengungkapkan bahwa knalpot brong merupakan jenis knalpot yang tidak dilengkapi dengan tabung peredam suara, sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. “Knalpot brong ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga meresahkan lingkungan, khususnya di sekitar Perunmahan Masyarakat, Jalan Umum, Sekolah, karena suara bising yang ditimbulkan,” ujarnya.

Ipda Benny F, juga menjelaskan bahwa knalpot brong sudah menjadi masalah yang semakin meluas, khususnya di kalangan anak muda. Para pelajar yang menggunakan sepeda motor sering kali tidak menyadari bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar ini dapat menambah risiko kecelakaan serta menyebabkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, Polres bersama Jajaran Polsek Sintang Kota Bhabinkamtibmas menghimbau agar para pelajar yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar para pelajar yang mengendarai sepeda motor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran para siswa,Remaja, ataupun Masyarakat pada Umumnya, akan larangan penggunaan knalpot brong semakin meningkat. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan adanya edukasi ini, para pelajar dan masyarakat pada umumnya dapat lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Ketungau Hulu Lakukan Patroli Dialogis

Ketungau Hulu - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Panit Sabhara Polsek Ketungau Hulu, Aipda Oktaplaza...
spot_img

Berita Serupa

spot_img