24 C
Sintang
Minggu, 14 Desember 2025

Polsek Sintang Kota Ringkus Pencuri Spesialis Jok Motor

Baca juga

Sintang – Unit Resmob Sat Reskrim Polsek Sintang Kota hentikan sepak terjang seorang pria pencuri spesialis jok motor, terduga pelaku asal Sintang berinisial Drn pria berumur 24.tahun di ringkus Unit Resmob Polsek Sintang Kota Polres Sintang, Kel.Kapuas Kanan Hulu Kec.Sintang, Kab.Sintang Jum,at (5/12) Pagi Pukul 08.35 Wib.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial Drn ini, diawali dengan laporan dari warga yang menyebutkan telah kehilangan Hp yang ia simpan didalam Jok motornya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B /9/XII/2025/SPKT/POLSEK SINTANG/POLRES SINTANG/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 05 Desember 2025.

” Setelah 2 hari kami lakukan pengejaran, kami temukan terduga Drn sedang lakukan aksinya di Eks Bandar Susilo Kecamatan Sintang, ia mencungkil jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, di tempat itu kami tangkap terduga Drn tanpa perlawanan.

Pengakuan dari terduga Drn saat di periksa oleh Tim, ia sudah melakukan 4 kali pencurian HP yang di simpan oleh korban di bawah sadel motornya, ia melakukan pencurian dengan memanfaatkan kebiasaan orang menyimpan Hp, tas, dan barang berharga lainnya di bawah sadel motor.

Kapolres Sintang melalui Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian spesialis HP di bawah jok motor.

“ iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian HP, yang berinisial Drn umur 24 tahun, asal dari Sintang, terduga dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang di simpan di bawah jok motor, karena telah 4 kali terduga melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran Hp beserta tas yang disimpan dalam jok motor “. Sebut Kapolsek.

Terhadap terduga pelaku Drn lanjut Kapolsek Sintang Kota, saat ini di tahan di Mapolres Sintang bersama barang bukti 4 Hp, Dompet, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah yang digunakan oleh terduga melakukan aksi terhadap korbannya.

“ Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun “. Ungkap Kapolsek.

Sehubungan dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Sintang Kota menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP agar datang ke Unit Reskrim.

” Yang merasa kehilangan HP di bawah jok motornya, silahkan datang ke Unit Reskrim, dan kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Sintang dan Jajarannya, terutama yang berhasil menangkap pelaku dan membawa kembali Hp. Saya apresiasi langkah dan gerak Polres Sintang dan Jajarannya dengan cepat berhasil mengungkap. Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Sintang beserta jajaran,” ujar dari smua korban pencurian”.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Usai Dibersihkan Personel Polri, Masjid Terdampak Bencana di Aceh Kini Bisa Dipakai Warga

Aceh - Personel Polri dan masyarakat turut bersama-sama bekerjasama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak...
spot_img

Berita Serupa

spot_img