Polres Sintang bersama Polsek Sintang Kota pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib, mendatangi TKP untuk mengamankan TKP dan membantu memadamkan kebakaran Rumah di Jalan Cik ditiro Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang Kab. Sintang. Senin (15/15/2024) Malam Pukul 21.30 Wib.
Bersama Damkar Pem, Damkar Busera Sungai Durian dan dibantu warga sekitar TKP Personil Polres Sintang, Polsek Sintang Kota berjibaku untuk memadamkan Rumah yang terbakar tersebut dengan menggunakan Beberapa unit mobil pemadam kebakaran dan dengan menggunakan alat seadanya.
Rumah yang terbakar tersebut adalah milik korban Candra Utama, 46 tahun, pekerjaan Wiraswasta, dari keterangan saksi Rabuan, bahwa api bermula dari Warung An, Rida, yang diperkirakan akibat dari konsleting listrik.
Diduga bahwa sumber api berasal dari warung Rida yang berada di halaman rumah Abang Johansyah yang mana warung tersebut sebelumnya hanya di jadikan tempat berjualan namun sekarang sudah tidak di gunakan lagi untuk berjualan maupun sebagai tempat tinggal.
Alhamdulillah api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut ungkap Kapolsek Sintang Kota IPTU Karsa.
Akibat kejadian tersebut korban memperkirakan menderita kerugian materil kurang lebih 450.000.000 juta.






