31.8 C
Sintang
Rabu, 30 April 2025

Polsek Dedai Mediasi Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

Baca juga

Dedai – Kanit Reskrim Polsek Dedai,Aipda Suparjo Melaksanakan Kegiatan Mediasi Permasalahan Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Pada hari ini Selasa tanggal 29 April 2025 jam 10.30 wib s/d selesai di Mako Polsek Dedai

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan atas dasar Surat pengaduan Nomor : STTP/02 /III/2025/Polsek Dedai/Polres Sintang/Polda Kalbar tanggal 18 Maret 2025 tentang dugaan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 jam 14.00 wib di kantor PT.BSL Desa Penyak Lalang Kec. Dedai Kab. Sintang dengan terlapor sdr. Simpai serta atas dasar Surat perintah tugas nomor : Sp.Gas/02/III/2025/Reskrim tanggal 18 Maret 2025.

Hadir dalam Pelaksanaan kegiatan mediasi tersebut adalah AMI. D (humas PT.BSL),MARJAUNG ( karyawan PT.BSL),P.JERAJAK (Kadat Dusun Rasok) ,SIMPAI (terlapor) ,ANONG (Scurity),M.SITUMORANG ( Dir CV.DKN),AGUSTINUS, Spd (Ketua Saber) ,IMAN TAUFIK,RAGIL dan sdr. PAULINUS (kadus Rasok)

Adapun hasil dari kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa Penyelesaian masalah diselesaikan secara adat Dayak Dusun Rasok Desa Penyak Lalang Kec.Dedai,Bahwa sdr. SIMPAI dinyatakan bersalah telah melanggar ” Basa nekara” yaitu 60 (enam puluh) real dikalikan Rp.25.000′- (dua puluh lima ribu rupiah) /real, jumlah 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),Sdr.SIMPAI membayar sanksi adat secara langsung sehingga permasalahan antara PT.BSL dengan sdr.SIMPAI dinyatakan selesai.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Jelang May Day, Polsek Sepauk Lakukan Patroli Antispasi Gangguan Keamanan

Sepauk - Untuk memastikan situasi kamtibmas diwilkum kec Sepauk tetap aman serta kondusif jelang peringatan maiday memastikan kegiatan masyarakat...
spot_img

Berita Serupa

spot_img