Binjai Hulu – Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu, Aiptu Winarto, melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binjai Hulu. Pengiriman ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Rabu, (26/11/2025). Kemarin
Dalam kegiatan tersebut, tersangka dan sejumlah barang bukti hasil penyidikan resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri sebagai tahapan lanjutan menuju proses persidangan. Personel Unit Reskrim dilibatkan dalam pengawalan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
Aiptu Winarto menyampaikan bahwa penyelesaian tahap II ini merupakan wujud komitmen Polsek Binjai Hulu dalam menindaklanjuti setiap laporan kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Binjai Hulu,” ujarnya.
Polsek Binjai Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga kamtibmas yang kondusif.






