24.6 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Polres Sintang Ungkap Kasus Pencurian 10 Unit Sepeda Motor

Baca juga

Tersangka sendiri merupakan seorang residivis Curanmor tepatnya 1 tahun 3 bulan di PN Putussibau dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.

“Motif tersangka awalnya mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri namun setelah beberapa waktu lalu kendaraannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” papar Nyoman.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob sat reskrim polres sintang ketika mau berangkat ke arah ketungau,” lanjutnya.

Baca juga: Polwan Polres Sintang Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-76 Bersama Anak Panti Asuhan

Dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga menuturkan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan sesuai dengan data motor hasil curian tersebut dapat datang ke Polres Sintang dengan membawa bukti kepemilikan. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img