Tersangka sendiri merupakan seorang residivis Curanmor tepatnya 1 tahun 3 bulan di PN Putussibau dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.
“Motif tersangka awalnya mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri namun setelah beberapa waktu lalu kendaraannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” papar Nyoman.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob sat reskrim polres sintang ketika mau berangkat ke arah ketungau,” lanjutnya.
Baca juga: Polwan Polres Sintang Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-76 Bersama Anak Panti Asuhan
Dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga menuturkan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan sesuai dengan data motor hasil curian tersebut dapat datang ke Polres Sintang dengan membawa bukti kepemilikan. (*)